Jerat Hukum Untuk Judi Online, Pidana Penjara dan Denda Siap Menanti!

Apa jerat hukum untuk judi online? Ulasan kami kali ini akan menjelaskannya kepada anda.

Praktik perjudian online saat ini masih menjadi salah satu masalah sekaligus penyakit masyarakat di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia.  Meskipun angka perjudian di Indonesia tidak sebanyak negara-negara barat, namun jumlah praktik perjudian online di Indonesia juga telah masuk kategori cukup tinggi. 

Salah satu penyebab utama mewabahnya perjudian online di Indonesia adalah semakin banyaknya situs perjudian yang dapat diakses melalui internet. Situs-situs ini terbilang cukup banyak, sehingga menjadi sulit untuk diberangus alias diblokir.

Salah satu jenis perjudian online yang terbilang banyak dimainkan di Indonesia adalah judi slot online. Jenis perjudian online ini sendiri merupakan versi digital dari mesin slot yang biasanya dapat ditemukan di sejumlah casino di luar negeri.

Gameplay yang sangat sederhana, namun dengan penawaran hadiah yang cukup besar membuat game ini berhasil menggoda banyak orang yang bermimpi untuk kaya dalam satu malam. 

Baca juga: Ini Cara Ajaib Hilangkan Ketagihan Judi Online

Jerat Hukum Untuk Judi Online

Sama dengan jenis perjudian lainnya, game slot judi juga termasuk ke dalam tindak pidana di Indonesia. Para pelaku perjudian game slot judi ini dapat dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang tidak ringan. Adapun beberapa pasal KUHP yang dapat dikenakan pada pelaku perjudian game slot online ini adalah sebagai berikut:

  • Pasal 303 Ayat 1, pasal ini mengungkap bahwa setiap orang menawarkan, memberi kesempatan, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau juga turut serta di dalamnya dapat diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda sebanyak maksimal 25 juta rupiah.
  • Pasal 303 bis Ayat 1, pasal KUHP ini menjelaskan bahwa barang siapa yang menggunakan kesempatan untuk berjudi dapat dipidana kurungan penjara maksimal selama 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.
  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, kedua pasal ini menyebutkan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen bermuatan perjudian dapat dihukum dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda maksimal 1 miliar rupiah.

Sekian ulasan kami mengenai jerat hukum untuk para pelaku yang terlibat perjudian game judi slot atau jenis perjudian online lainnya. Semoga ulasan ini dapat mengingatkan banyak orang tentang betapa mahalnya harga yang harus dibayar jika terlibat dalam tindak pidana perjudian, baik perjudian online maupun offline.

Staff

Perfect Insider is your news, entertainment, music fashion website. We provide you with the latest information

Previous Story

Ini Dia Makna Dan Arti Jersey Dalam Sepak Bola

Next Story

Casino Terbesar di Asia Tenggara

Latest from Education