Kemudahan internet bukan hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, namun juga memiliki sisi buruk lainnya. Salah satu sisi buruk tersebut adalah memudahkan pengguna internet untuk terhubung atau melakukan praktik perjudian, yang dikenal juga dengan perjudian online.
Hingga saat ini, masih sangat banyak situs perjudian online seperti situs poker online, slot machine, togel online dan lainnya yang dapat diakses dengan mudah melalui pencarian mesin pencari.
Di Indonesia pun, angka praktik perjudian online mulai meningkat. Pihak kepolisian telah membongkar cukup banyak kasus perjudian online. Salah satu praktik perjudian online yang belum lama ini dibongkar oleh pihak perjudian datang adalah kasus perjudian online di kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengungkap bahwa pelaku awalnya mengikuti perjudian togel online sendirian melalui website judi toto KL atau toto SGP. Pelaku sempat mendaftarkan nomor rekeningnya dan melakukan deposit di situs togel online terkait.
Sistem perjudian online yang diikuti oleh pelaku sendiri terbilang cukup sederhana, dimana pelaku akan mendapatkan uang yang dikirim ke nomor rekeningnya apabila kombinasi angka yang ia tebak keluar (menang).
Namun sebaliknya, uang yang sebelumnya di deposit di situs judi tersebut akan ditarik (dengan jumlah tertentu) apabila ia kalah dalam taruhan.
“Apabila angka yang dipasang keluar (menang), maka tersangka mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening bank tersebut. Sebaliknya, jika kalah uang taruhan yang di deposit sebelumnya, secara otomatis ditarik oleh pengelola website judi itu”, Jelas AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan keterangan dari pelaku.
Pelaku Menawarkan Judi Togel Online Kepada Teman-Temannya
Setelah mulai bermain togel online, pelaku mulai mengajak sejumlah temannya untuk ikut bermain judi togel online melalui akunnya. Tawaran bermain togel online itu pun disetujui oleh sejumlah teman pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyebutkan bahwa ia mendapatkan fee sebesar 29% dari menjadi makelar perjudian togel online tersebut. Diperkirakan, pelaku dapat menghasilkan pendapatan berkisar 200 ribu rupiah setiap harinya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku juga sempat mengakui bahwa ia telah melakoni pekerjaan sebagai makelar togel online ini selama 4 bulan. Namun hingga saat ini, pelaku masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan KUHP, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dapat dijerat oleh sejumlah pasal. Salah satunya adalah pasal KUHP 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal 25 juta rupiah.
Pelaku juga kemungkinan dijerat dengan pasal KUHP lainnya yakni pasal 303 bis Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal 10 juta rupiah.