Dua Warga Amurang, Minahasa Ditangkap Dalam Kasus Judi Togel

Badan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Minahasa Selatan menangkap dua (dua) pemain judi togel. Mereka adalah EM (52), warga Desa Lewet, Kecamatan Amurang, dan RL (37), warga Desa Buyungon, Kecamatan Amurang.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kepala Bareskrim Mochamad Nandar  membenarkan hal itu. Pada Jumat (16/3/2018) Nandar mengatakan bahwa kedua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi.

Tersangka EM dan RL diamankan pada Rabu malam (14/3). ”mereka diamankan sebagai tersangka dalam kasus judi togel ini,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp 2.083.000. Selain itu ikut disita juga sebuah  telepon genggam, kalkulator, rekapan togel, dan sebuah buku syair. 

Baca juga: Ketagihan Bermain Judi Mempengaruhi Psikologis

Buku syair adalah sebuah buku yang berisi perkiraan angka yang akan keluar dalam undian togel. Selain dari buku, orang biasanya mencari  informasi syair dari online seperti syair hk, syair sgp dan masih banyak lagi.

Keberhasilan penangkapan kedua tersangka tersebut tidak lepas dari peran aktif warga sekitar. Mereka selalu memberikan informasi kepada polisi tentang praktik permainan judi togel yang sangat meresahkan masyarakat ini.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan. Mereka akan diproses  untuk pemyelidikan selanjutnya.  Terima kasih juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang terus mendukung kami dalam upaya pemberantasan undian judi ini,” pungkas Iptu Nandar.

Berita tentang penangkapan bandar togel ini juga ditayangkan di tribunnews.com dengan tajuk “Ciduk Pelaku Judi Togel, Polres Minsel Sita Uang Jutaan Rupiah.”

Previous Story

Top Ten Most Dangerous Prisons in the World 2017

Next Story

Jadi Tersangka Kasus Judi Online 5 Pemuda Asal Cirebon Diamankan Polisi

Latest from Crime

Perjudian di Jawa Tengah

Membicarakan provinsi Jawa tengah dalam hal ini Blora, tidak akan lepas dari pembahasan tentang perjudian. Blora