Iseng Bermain Judi, Empat Pelaku Dibekuk di Warung Kecil di Kulon Progo

Iseng Bermain Judi, Empat Pelaku Dibekuk di Warung Kecil di Kulon Progo

Nah, kalau berita yang satu ini datang dari Kulon Progo, DIY, di mana ada sebuah warung yang menjadi lokasi penggerebekan empat tersangka pelaku judi online.

Bersumber dari tagar.id yang published tanggal 24 Maret 2020 lalu, Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku judi online yang rupanya sedang asyik bermain judi online di sebuah warung kecil yang berlokasi di Pagerharjo, Kapanewon, Samigaluh, Kulon Progo. 

Yang menjadikan kasus ini terlihat berbeda adalah media judi online yang digunakan oleh para tersangka. Mereka mengunduh aplikasi judi online via Google Play Store.

Keempat pelaku ini dibekuk oleh anggota Polres Kulon Progo dan langsung digelandang ke Kantor Polres Kulon Progo untuk dimintai keterangan. 

Keempat pelaku adalah F (23 tahun), AP (42 tahun), W (42 tahun), dan AS (33 tahun). Tersangka F berperan sebagai bandar, sedangkan sisanya adalah pemasang taruhan atau dalam bahasa lokal disebut penuthuk

Pada kasus ini, Polres Kulon Progo berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone yang digunakan untuk mengunduh aplikasi judi kopyok online, sejumlah uang tunai, dan satu set kartu remi.

Kasus ini terungkap pertama kali dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas tak mendidik ini. 

Laporan dari warga ini kemudian disampaikan secara langsung oleh perwakilan warga  per 12 Maret 2020 kemarin. Pasca mendapat laporan dari warga, beberapa anggota Polres Kulon Progo langsung ditugaskan untuk melakukan penggerebekan di sebuah warung yang ternyata milik tersangka AS. 

Ketika para petugas tiba di lokasi, mereka mendapati keempat tersangka sedang asyik bermain dadu dengan bantuan aplikasi judi online yang sudah diunduh terlebih dahulu via handphone.

Saat petugas menggerebek mereka, ditemukan juga barang bukti lain, termasuk uang tunai yang sedang dipertaruhkan, tambah Sudarmawan selaku salah seorang petugas. 

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus judi online pada umumnya, kasus yang satu ini terbilang unik karena para tersangka menggunakan modus yang tak biasa.

Modusnya adalah semua tersangka duduk lesehan dengan posisi melingkar di atas tikar, lalu kartu remi dibagikan dengan angka 1-6. Kartu-kartu remi ini digelar tepat di area tengah di mana para tersangka ini duduk.

Bandar kemudian mulai membuka aplikasi judi online, lalu para tersangka lain mulai memasang taruhan dengan menaruh uang tunai di atas kartu remi yang dipilih. 

Setelah semua taruhan telah dipasang, bandar lalu mengetuk layar handphone sebagai tanda perjudian telah dimulai. Jika tebakan benar, pemasang taruhan adalah pemenangnya.

Menurut pengakuan bandar, ia dan para tersangka ini baru menjalankan aktivitas judi online ini 2 kali. Ia juga mengaku awalnya hanya iseng belaka.

Uang yang dipertaruhkan sebenarnya tidaklah besar. Tiap pemasang hanya memasang taruhan Rp. 2.000 saja. Apabila ada pemasang taruhan menang, ia mendapat uang kemenangan sebesar Rp. 4.000.

Staff

Perfect Insider is your news, entertainment, music fashion website. We provide you with the latest information

Previous Story

Bermain Poker Dalam Batasan Wajar Niscaya Terhindar Dari Perjudian

Next Story

Bermimpi Tentang Makanan? Cari arti dibalik Mimpi Anda

Latest from Crime

Perjudian di Jawa Tengah

Membicarakan provinsi Jawa tengah dalam hal ini Blora, tidak akan lepas dari pembahasan tentang perjudian. Blora